Perusahaan pembiayaan (kreditur) akan memberikan pinjaman
dana kepada Anda (debitur) dengan syarat ada aset yang Anda jaminkan. Hal ini
dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan trust di kedua belah pihak (antara
kreditur dan debitur). Contoh aset yang bisa Anda jaminkan adalah BPKB Motor,
BPKB mobil maupun Sertifikat Hak Milik Rumah/Ruko. Nilai atau harga aset yang
Anda jaminkan akan menentukan plafon pinjaman maksimal yang bisa Anda dapatkan.
Semakin mahal harga motor/mobil/rumah yang BPKB atau sertifikatnya Anda
jaminkan, maka semakin besar plafon pinjamannya. Tentunya yang Anda jaminkan
hanya BPKB/ Sertifikat nya, dimana Anda masih bisa menggunakan atau
memanfaatkan fisik Kendaraan/ rumah tersebut.
Manfaat Pinjaman Dengan Agunan
Pinjaman dana dengan agunan dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kebutuhan baik yang bersifat produktif maupun konsumtif. Dalam kurun waktu
yang singkat maupun jangka panjang.
- Modal usaha/kerja
- Renovasi Bangunan
- Pelunasan Tagihan
- Biaya Pendidikan
- Biaya Kesehatan
- Biaya Pernikahan
- Wisata
- dan aneka kebutuhan lain
Ketentuan Umum
Parameter
|
Keterangan
|
BPKB
|
Semua Merek dan Tipe
|
Sertifikat
|
Rumah, Rukan, Ruko, Apartemen, Gudang, Pabrik
|
Tahun Kendaraan
|
Mobil : 2001 ke atas
|
Motor : 2010 ke atas
|
|
Usia Pemohon
|
17 sd 60 tahun
|
Tenor Kredit
|
6 bulan sd 5 tahun
|
Dana Cair
|
BPKB : mulai 1 juta sd 5 Milyar
|
SHM : mulai 50 juta sd 50 Milyar
|
|
Plafon
|
BPKB : hingga 85% harga unit
|
SHM : hingga 70 % harga properti
|
|
Bunga (flat)
|
BPKB : mulai 0.9% per bulan
|
SHM : mulai 1 % per bulan
|
|
Lama Proses
|
BPKB : 1-2 hari
|
SHM : 10-14 hari kerja
|
|
Bonus Asuransi
|
Asuransi Kendaraan
|
Asuransi Jiwa
|
|
Asuransi Kebakaran (SHM)
|
|
BI Checking
|
BPKB : Tidak ada
|
SHM : Ada tapi fleksibel
|
Keunggulan
- Proses lebih cepat dibandingkan pengajuan ke Bank.
- Bunga ringan.
- Tanpa BI Checking.
- Aset diasuransikan (Asuransi kendaraan, Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran).
- Nilai pinjaman tak dibatasi sesuai nilai aset Anda.
- BPKB/ SHM tidak harus atas nama sendiri.
- Bisa over kredit (alih kontrak), meski BPKB/ SHM masih dijaminkan di tempat lain.
- STNK dengan pajak mati bisa tetap dibiayai.
- Persyaratan simple dan fleksibel.
- Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
- Pembayaran angsuran di payment point: Alfamart, Indomaret, ATM, Kantor Pos.
Dokumen Persyaratan
- Identitas diri (KTP & KK)
- Bukti bayar rekening listrik / bukti sewa rumah (bagi rumah sewa)
- Bukti penghasilan
- Copy STNK
- Copy BPKB
- Copy IMB, PBB dan Sertifikat (untuk pengajuan SHM)
ALUR PROSES PENGAJUAN PINJAMAN DENGAN JAMINAN
Isi SMS
Silahkan SMS ke 08986686620
Deal
Deal Nilai Pinjaman, Angsuran, Tenor sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan Anda.
Persyaratan
Siapkan Persyaratan yang dibutuhkan untuk proses.
Jemput Data
Tim kami akan menjemput data Anda & Tanda tangan
kontrak.
Analisa Kredit
Selanjutnya jika data yang anda berikan sudah lengkap, maka
akan kami analisa terlebih dahulu.
Approval
Jika telah melewati proses Analisa Kredit, maka data anda
sudah disetujui.
Dana Cair
dan Anda dapat langsung menerima dana yang diajukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar